Siap-siap Jalan-jalan, Pemerintah Hentikan Aturan Swab Untuk Perjalanan Dalam Negeri

Trisna Eka Adhitya
ilustrasi perjalanan dalam negeri

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah mulai melonggarkan pelaku perjalanan dalam negeri. Pelonggaran ini berlaku untuk transportasi darat, laut dan udara dimana saat ini para traveler tidak lagi menunjukkan bukti antigen maupun PCR dengan hasil negatif. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, para pelaku perjalanan hanya perlu menunjukkan bukti sudah divaksin kedua dan lengkap. 

"Hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan tes antigen maupun PCR negatif,” terangnya, Senin (7/3/2022). 

Kebijakan tersebut kata Luhut akan diterapkan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Dalam waktu dekat, kebijakan ini akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait.

Hal ini juga melihat bahwa tren kasus Covid-19 harian nasional menurun signifikan. Kondisi rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga semakin melandai. Sehingga Luhut memastikan, bahwa kondisi dan penanganan pandemi Covid-19 terus membaik.  

“Selain level asesmen yang menunjukkan tanda-tanda perbaikan, mobilitas masyarakat juga kembali meningkat cukup tinggi, hal ini terlihat dalam pergerakan data google mobility yang diambil dalam sepekan terakhir,” kata dia.

Untuk itu, Pemerintah terus berusaha meningkatkan capaian vaksinasi dosis kedua khususnya bagi lansia yang saat ini telah mencapai 62 persen. 

"Untuk seluruh Jawa Bali tetapi kami akan terus kejar untuk lebih tinggi lagi,” tandasnya.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network