Bawaslu Sampaikan Beda Golput Dengan Coblos Kotak Kosong

Trisna Eka Adhitya
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernardi Thyssen (kanan) bersama Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Surabaya Syafiudin. (Foto: Trisna Eka Adhitya)

"Sebaliknya ketika pemilih merasa bahwa sudah puas terkait dengan kinerja pemerintahan yang sudah berjalan khususnya petahana maka akan diteruskan memilih calon petahana," imbuhnya. 

Lebih jauh, terkait Pilwali Surabaya yang hanya terdapat satu paslon tunggal, masyarakat bukan berarti tidak boleh mengkampanyekan kotak kosong.

“Jika pada calon tunggal, ada dikerahkan petugas kampanye, tim penghubung, dimana nama-nama tim sukses mereka terdaftar di KPU. Namun hal itu tentunya tidak dimiliki oleh kotak kosong. Akan tetapi masyarakat tetap bisa berpartisipasi memeriahkan, mensosialisasikan, mengkampanyekan kotak kosong tersebut”, beber Novli.
 



Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network