Menurut Djulan, pelaku memang kerap melakukan aksi pencurian. Pelaku keliling menggunakan motor untuk mencari sasaran rumah yang tidak ada penghuninya atau kosong. "Pelaku residivis kasus pencurian. Sudah empat kali membobol rumah, satu kali di Jombang dan tiga kali di Kediri," katanya.
Djulan menambahkan, selain untuk membayar utang pribadinya, ternyata uang hasil kejahatannya juga digunakan untuk judi sabung ayam. "Pelaku kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait