Lalu ketiga mengusut Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan program bantuan Kemendes PDTT tahun 2021 sebesar Rp500 juta dan Dana Penyertaan Modal sebesar Rp50 juta/anggota Bumdesma yang dikelola 10 Desa Badan Usaha Milik Desa Bersama/BumDesMa Kabupaten Jombang.
Kemudian keempat mengusut Dugaan Penyimpangan proses hibah lahan Sentra IKM Slag Almunium di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang yang di lakukan oleh Pimpinan Koperasi Setia Mahardika Sejahtera (SMAR's) Jombang.
Dan kelima mengusut Dugaan Penyalahgunaan Jabatan oknum Kejaksaan Negeri Jombang dalam melaksanakan kegiatan peningkatan mutu Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan menggunakan Dana Desa Tahun 2024 yang di laksanakan di
Pantauan iNews, dalam aksinya, massa melakukan orasi-orasi di depan kantor Kejari Jombang selama kurang lebih satu jam. Massa dari FRMJ yang tidak ditemui oleh pejabat kejaksaan kemudian membubarkan diri dengan tertib.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait