Dia menambahkan, pelaku UMKM harus mendaftarkan mereknya segera agar bisa terlindungi dengan cepat. Sehingga, meminimalisir potensi plagiat bagi pihak lain.
“Perlindungan merek sangat penting karena merek adalah identitas unik yang membedakan dari yang lain. Merek yang terlindungi secara hukum mencegah pihak lain menggunakan nama, logo, atau simbol yang mirip, yang bisa membingungkan pelanggan dan memiliki hak eksklusif,” tandas dia.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait