JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal bahwa besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai tahun 2024. Kenaikan tarif PPN ini sebelumnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Untuk PPN saya sampaikan, UU HPP sudah disampaikan, Bapak Presiden terpilih dan saat ini sudah fully aware dengan UU HPP," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN 2025 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Ia juga mengungkapkan penerimaan pajak tahun depan juga akan memperhatikan potensi ekonomi, hingga upaya intensifikasi dan ekstensifikasi di sektor perpajakan.
"Apakah target ini (pajak) memasukkan (tarif PPN 12 persen), tentu kita akan lihat potensi ekonomi kita, tax ratio, dan intensifikasi, ekstensifikasi, dan area-area yang kita identifikasikan menyumbangkan penerimaan tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato kenegaraan terakhirnya mengatakan bahwa Pendapatan negara pada tahun 2025 dirancang sebesar Rp2.996,9 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp505,4 triliun dengan tetap menjaga iklim investasi dan kelestarian lingkungan serta keterjangkauan layanan publik.
“Reformasi perpajakan akan dilanjutkan melalui perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan, serta pemberian insentif perpajakan yang terarah dan terukur,” ucap Jokowi.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait