Ditangkap Polisi, Dua Pria Pengedar Sabu-sabu di Jombang Tetap Pamer Senyum

Zainul Arifin
Dua Pria Pengedar Sabu-sabu di Jombang Tetap Pamer Senyum meski ditangkap aparat kepolisian. Foto iNewsMojokerto/zainul

Pengakuan SA saat itu dikembangkan. Polisi yang mengetahui HR berada di rumahnya Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan langsung bergerak menciduk.

Dari tangan pria lulusan SMA ini, diamankan barang bukti sembilan bungkus plastik berisi sabu-sabu, dengan rincian 1.08 gram; 0,21 gram, 0,21 gram; 0,21 gram; 0,16 gram; 0,19 gram; 0,18 gram; 0,17 gram dan 0,23 gram. Adapun jumlah keseluruhan 2,64 gram.

"Anggota juga menyita 1 unit timbangan digital; 1 sedotan plastik sebagai sekrop; 1 bungkus plastik klip kosong serta HP pelaku," tandas Yani.

Dari terungkapnya kasus peredaran narkoba diduga jaringan antardaerah itu, Yani berharap kerja sama masyarakat untuk memberikan informasi jika ada peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. Yani memastikan  akan terus memburu dan menangkap pelaku lainnya yang masih berkeliaran.

"Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas mantan Kanitreskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo ini.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network