Setelah kejadian, korban melakukan visum dan melaporkan ke polisi. Berbekal bukti itu, kepolisian menangkap dan telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku jika korban terlibat masalah utang dengan dirinya.
"Tersangka ditangkap di rumah kepala dusun Bulak, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Selasa (6/8/2024) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB," ujar Kasnasin.
Menurut Kasnasin, MS semula hanya bermaksud menanyakan kekurangan uang yang dipinjam korban sebanyak Rp26.000.000. Akan tetapi korban merasa emosi sehingga mendorong dan memegang leher tersangka, hingga MS melakukan pemukulan menggunakan helm.
"Tersangka disangkakan Pasal 351 ayat (1) diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 2 tahun delapan bulan penjara," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait