67 Ribu Pemilih Pilkada Jombang Tak Penuhi Syarat, Ini Penyebabnya

Zainul Arifin
Ketua KPU Jombang Udi Masykur didampingi ketua Bawaslu David Budianto usai media gathering. Foto iNewsMojokerto /Zainul Arifin

Udi menambahkan, KPU Jombang membutuhkan informasi, dukungan dan masukan dalam tahapan pelaksanaan Pilkada 2024.

Lebih lanjut Udi menjelaskan tahapan pengumuman pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang juga Gubernur dan Wakil Jawa Timur akan dilaksanakan pada 24 Agustus 2024. Kemudian, pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang dibuka selama tiga hari yakni 27 - 29 Agustus 2024.

"Lalu dilakukan pemeriksaan berkas pendaftaran sebelum dilakukan penetapan," ucapnya.

Adapun penelitian persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang dilaksanakan 27 Agustus hingga 21 September 2024. Sedangkan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. "Semoga setiap tahapan pilkada 2024 berjalan lancar dan sukses," tandasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network