"Namun oleh pejabat OPD, aturan ini dituangkan dalam SPK perjanjian kerja yang upahnya jauh dari PPPK adalah kesalahan mutlak Walikota sebagai penentu kebijakan yang mengeluarkan anggaran," ungkapnya.
Untuk itu, mereka meminta Walikota Surabaya meniadakan potongan upah karyawan OS.
"Dan dalam 3 bulan ini segera mengangkat sebagian besar 24 ribu tenaga OS sebagai P3K," pungkasnya.
Dalam aksi tersebut Mapekkat telah di mediasi oleh beberapa perwakilan dari pihak Pemkot Surabaya. Adapun perwakilan yang menemui adalah Bakesbangpol, Biro Hukum dan beberapa OPD lainnya. Dan mereka berjanji akan menyampaikan apa yang disampaikan oleh Mapekkat kepada Walikota Surabaya Eri Cahyadi.
Sementara itu, Kadisnaker Surabaya, Achmad Zaini mengatakan bahwa aturan untuk tenaga OS Pemkot Surabaya bukan mengacu pada UU tenaga kerja yang ada.
"Aturan OS diatur oleh RB," Jawabnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait