Sejumlah Massa Demo Pemkot Surabaya Soal Tenaga OS

Trisna Eka Adhitya
LSM Mappekat saat diterima untuk mediasi bersama Pemkot Surabaya. (Foto: istimewa)

"Namun oleh pejabat OPD, aturan ini dituangkan dalam SPK perjanjian kerja yang upahnya jauh dari PPPK adalah kesalahan mutlak Walikota sebagai penentu kebijakan yang mengeluarkan anggaran," ungkapnya.

Untuk itu, mereka meminta Walikota Surabaya meniadakan potongan upah karyawan OS.

"Dan dalam 3 bulan ini segera mengangkat sebagian besar 24 ribu tenaga OS sebagai P3K," pungkasnya.

Dalam aksi tersebut Mapekkat telah di mediasi oleh beberapa perwakilan dari pihak Pemkot Surabaya. Adapun perwakilan yang menemui adalah Bakesbangpol, Biro Hukum dan beberapa OPD lainnya. Dan mereka berjanji akan menyampaikan apa yang disampaikan oleh Mapekkat kepada Walikota Surabaya Eri Cahyadi.

Sementara itu, Kadisnaker Surabaya, Achmad Zaini mengatakan bahwa aturan untuk tenaga OS Pemkot Surabaya bukan mengacu pada UU tenaga kerja yang ada. 

"Aturan OS diatur oleh RB," Jawabnya.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network