X Bayar Denda Administratif Rp80 Juta ke Komdigi, Imbas Konten Pornografi

Riyan Rizki Roshali
X Bayar Denda Administratif Rp80 Juta ke Komdigi, Imbas Konten Pornografi. Foto: Screenshot

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Platform media sosial X membayar denda administratif Rp80 juta kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) imbas keterlambatan X memenuhi kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar menerangkan, pembayaran denda itu dilakukan pada 12 Desember 2025. Langkah itu dilakukan usai pemerintah menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi dengan platform X. 

“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” kata Sabar dalam keterangannya, dikutip dari iNews.id, Minggu (14/12/2025).

Ia menjelaskan, setelah komunikasi intensif, X menyampaikan respons melalui surat elektronik yang menginformasikan penunjukan perwakilan secara resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda administratif sesuai ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Komdigi menyambut baik iktikad X dalam memenuhi kewajiban tersebut.

Langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif,” ujarnya.

Editor : Zainul Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network