Sejumlah Massa Demo Pemkot Surabaya Soal Tenaga OS

Trisna Eka Adhitya
LSM Mappekat saat diterima untuk mediasi bersama Pemkot Surabaya. (Foto: istimewa)

SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Puluhan masa yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Keadilan, Kesejahteraan dan Transparansi (Mapekkat) mendatangi kantor Balai Kota Surabaya. Mereka mempertanyakan potongan gaji tenaga kerja OS (outsourcing).

Mereka menilai, upah yang diterima pegawai OS di lingkup Pemkot Surabaya banyak mengalami penurunan dibanding periode sebelumnya.

"Dengan mengurangi hak atau memakan keringat dari rakyat saya kira ini tindakan yang kurang mencerminkan sebagai pemimpin yang sholeh," kata Wiwin, salah satu peserta aksi.

Pihaknya menduga OPD Pemkot Surabaya melanggar ketentuan haak jaminan sosial para pegawai OS dalam bentuk surat perintah kerja yaitu, Permendagri No 15 tahun 2023 pasal 145-146.

"Di mana Pemkot Surabaya hanya mengikutsertakan kurang lebih 20 ribu tenaga OS dalam SPK 2 program saja, padahal ketentuan Permendagri tersebut harusnya 4 program yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun," terangnya.

"Menurut Dinas kepegawaian dan sumber Daya Manusia dalam hearing menyatakan jumlah pegawai OS sekitar 24 ribu, namun faktanya yang didaftarkan masih di bawah 21 ribu dan itupun hanya 2 program yang di ikut sertakan," sambungnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, kebutuhan tenaga kerja telah diatur oleh Kemenpan RB berdasarkan analisis beban kerja, di mana ABK ini masih menurut aturan kemenpan RB diperuntukkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network