Demi Judi Online, Pemuda Asal Jombang Nekat Curi Ratusan Modem dan Set Top Box

Zainul Arifin
Pemuda Asal Jombang Nekat Curi Ratusan Modem dan Set Top Box untuk judi online. Foto iNewsMojokerto/zainul

Tidak hanya sekali, pada 24 Mei juga mencuri 20 modem, pada 31 Mei sebanyak 21 unit modem, pada 16 Juni 2024 sebanyak 22 unit modem, pada 19 Juni 2024 sebanyak 20 modem, dan 20 Juni sebanyak 22 unit modem dan 49 set top box.

"Pihak perusahaan mengalami kerugian materiil sekitar Rp38.500.000 lalu korban melaporkan ke Polsek Peterongan guna penyelidikan penyidikan perkaranya lebih lanjut," ujarnya.

Kanitreskrim Polsek Peterongan Ipda Dian Rizal Mabrur menambahkan, dalam pemeriksaan pemuda warga Sambongsantren Desa Sambongdukuh Kecamatan Jombang itu mengaku nekat melakukan pencurian karena ketagihan judi online (Judol).

Modusnya, pelaku melakukan pencurian pada siang hari saat kondisinya sepi. Barang curian dijual kepada seorang penadah yang saat ini masih diburu oleh polisi. "Uang hasil pencurian digunakan untuk judi online," imbuhnya.

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan beberapa dusbok modem sebagai barang bukti. "Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian," tandasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network