JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Pemuda berinisial AW (25) nekat melakukan pencurian ratusan modem dan settop box di tempat kerjanya di desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang lantaran ketagihan judi online (judol).
Aksi kejahatannya tidak hanya sekali, tapi berkali-kali. Terakhir, pada 25 Juni lalu, aksinya terbongkar. Pihak perusahaan PT Cipta Karya Tecnology Cabang Jombang kemudian melaporkan ke pihak kepolisian setempat.
"Pelaku sudah kami tangkap dan saat ini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Peterongan AKP Solihin Budi Santoso, Rabu (3/7/2024).
Solihin menjelaskan, terbongkarnya pencurian itu dari karyawan bernama Ayu Dwi Susanti melakukan pengecekan modem dan set top box di basecamp PT Cipta Karya Tecnology Cabang Jombang Jl Patriot, Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Selasa, 25 Juni 2024.
"Pada saat itu ditemukan 1 modem merk ZTE telah hilang," ujar Solihin.
Kemudian Ayu melaporkan kepada pimpinan. Saat itu pula dilakukan pengecekan ulang dan diketahui sebanyak 105 modem merk ZTE dan 49 set top box merk Advan milik PT.Cipta Karya Tecnology Cabang Jombang telah hilang.
Setelah diselidiki, ternyata barang-barang elektronik tersebut hilang diduga dicuri oleh AW. Beberapa hari kemudian, AW dipanggil pimpinan perusahaan untuk dimintai keterangannya.
"AW mengakui telah melakukan pencurian berupa 105 modem merk ZTE dan 49 set top box merk Advan tersebut," katanya.
Tidak hanya sekali, pada 24 Mei juga mencuri 20 modem, pada 31 Mei sebanyak 21 unit modem, pada 16 Juni 2024 sebanyak 22 unit modem, pada 19 Juni 2024 sebanyak 20 modem, dan 20 Juni sebanyak 22 unit modem dan 49 set top box.
"Pihak perusahaan mengalami kerugian materiil sekitar Rp38.500.000 lalu korban melaporkan ke Polsek Peterongan guna penyelidikan penyidikan perkaranya lebih lanjut," ujarnya.
Kanitreskrim Polsek Peterongan Ipda Dian Rizal Mabrur menambahkan, dalam pemeriksaan pemuda warga Sambongsantren Desa Sambongdukuh Kecamatan Jombang itu mengaku nekat melakukan pencurian karena ketagihan judi online (Judol).
Modusnya, pelaku melakukan pencurian pada siang hari saat kondisinya sepi. Barang curian dijual kepada seorang penadah yang saat ini masih diburu oleh polisi. "Uang hasil pencurian digunakan untuk judi online," imbuhnya.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan beberapa dusbok modem sebagai barang bukti. "Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait