Delapan Fungsi Melek Literasi Hukum

Trisna Eka Adhitya
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn.

Selain itu literasi hukum juga memungkinkan masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak mereka secara mandiri. Dengan memahami prosedur hukum yang berlaku dan mengetahui hak-hak yang dimilikinya, masyarakat dapat memperjuangkan hak-hak mereka secara mandiri tanpa harus mengandalkan bantuan orang lain. Hal ini dapat membantu masyarakat untuk merasa lebih percaya diri dalam memperjuangkan hak-haknya.

Literasi hukum juga dapat membantu masyarakat dalam memahami pentingnya menghormati dan menjalankan hukum yang berlaku. Dengan memahami konsekuensi dari tindakan yang melanggar hukum, masyarakat dapat menghargai pentingnya menjalankan hukum dan mematuhi aturan yang berlaku. Dengan demikian literasi hukum dapat membantu membentuk masyarakat yang lebih sadar hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.

2. Meningkatkan akses terhadap informasi hukum 

Memahami prosedur dan informasi hukum sangat penting bagi masyarakat dalam mengakses infromasi dan sumber daya hukum yang ada secara lebih efektif. Dalam prosesnya masyarakat dapat mengetahui hak-hak dan kewajiban mereka serta tahu apa yang bisa dilakukan atau tidak dalam situasi tertentu. Mereka juga bisa menemukan sumber daya hukum yang terbaik dan memperoleh informasi yang akurat terkait masalah hukum yang dihadapi.

Dalam kehidupan sehari-hari terdapat banyak situasi dimana masyarakat perlu memahami prosedur dan infromasi hukum. Contohnya ketika seseorang ingin membeli atau menjual rumah, ia perlu memahami proses pembelian dan penjualan rumah serta mengetahui hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam transaksi tersebut. Selain itu masyarakat juga perlu memahami hak-hak dan kewajiban terkait dengan kegiatan bisnis seperti kontrak dan lisensi.

Dengan memahami prosedur dan infromasi hukum, masyarakat juga dapat memecahkan masalah dan menyelesaikan konflik yang timbul dalam kehidupan sehari-hari dengan lebih efektif. Mereka bisa mencari solusi yang lebih baik dan dapat diterima oleh semua pihak tanpa perlu melibatkan pihak ketiga atau pengadilan. Hal ini bisa juga mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network