"Mereka harus anti kekerasan, baik kekerasan fisik maupun verbal, yang keempat mereka harus akomodatif terhadap budaya dan kearifan lokal, nah premanisme masuk nggak disitu, anti budaya, anti tradisi kearifan lokal, bangsa kita ini orang yang bijak, bangsa kita itu orang berbudi pekerti luhur, nah gaya-gaya premanisme ini kan gaya-gaya yang tidak sesuai dengan kearifan lokal," tuturnya.
Oleh karena itu, ia pun berpesan kepada masyarakat, jika terdapat aksi premanisme sebaiknya tidak diselesaikan dengan aksi kekerasan. Karena Indonesia merupakan negara hukum, maka pihaknya mendorong agar masyarakat yang menemukan aksi premanisme agar dapat melaporkan ke pihak berwajib.
"Karena menggunakan jalur-jalur diluar hukum maka tindakannya laporkan kalau memang melanggar hukum, ya udah didorong polisi supaya tegas, aparat negara supaya nggak boleh kalah sama segala bentuk radikalisme maupun premanisme," pungkasnya.
Sementara itu, Sekjen Kontras Indonesia Andy Irfan Junaedi, S.H dalam paparannya mengungkapkan, hanya negara yang berhak melakukan kekerasan. Itupun harus ada kaitannya dengan masalah hukum.
"Pihak yang boleh melakukan tindak kekerasan itu hanya negara, tidak ada pihak lain yang diperbolehkan melakukan tindak kekerasan, kepolisian boleh melakukan tindak kekerasan pada kaitannya dengan penegakan hukum," katanya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait