Revisi UU Desa Sudah Sah, Perangkat dan Pekerja di Desa Akan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sholahuddin
Prosesi simbolis pengesahan Revisi UU Desa yang nantinya akan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). (Foto: istimewa)

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Mojokerto Zulkarnain Mahaging mengaku akan ikut serta mendorong seluruh elemen di daerah termasuk Pemda untuk memberikan perlindungan perangkat dan pekerja ekosistem di desa.

"Siap mendukung kebijakan yang telah diatur Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa). Sesuai arahan Presiden RI pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," pungkas Zulkarnain.



Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network