Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Mojokerto Zulkarnain Mahaging mengaku akan ikut serta mendorong seluruh elemen di daerah termasuk Pemda untuk memberikan perlindungan perangkat dan pekerja ekosistem di desa.
"Siap mendukung kebijakan yang telah diatur Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa). Sesuai arahan Presiden RI pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," pungkas Zulkarnain.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait