Jabatan Diperpanjang 8 Tahun, Sugiat Minta Kepala Desa di Jombang Layani Masyarakat Sepenuh Hati

Zainul Arifin
Pj Bupati Jombang Sugiat Minta Kepala Desa di Jombang Layani Masyarakat Sepenuh Hati. Foto iNewsSurabaya/zainul

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Jombang dari 6 tahun menjadi 8 tahun telah resmi dikukuhkan oleh Penjabat Bupati Jombang Sugiat, pada Selasa (25/6/2024) sore di pendopo Kecamatan Gudo.

Total Kades dan BPD yang dikukuhkan berjumlah 709 orang dari Kecamatan Gudo, Mojowarno, Ngoro, Bareng, dan Jogoroto dengan rincian 74 Kades dan 635 anggota BPD.

Jabatan Kepala Desa sesuai regulasi terbaru diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dengan demikian, jabatan Kepala Desa yang awalnya dari 2019 sampai 2025 kini diperpanjang hingga 2027.

"Saya berharap Kepala Desa meningkatkan inovasi dan berperan lebih besar dalam memajukan desa serta membawa kesejahteraan bagi masyarakat desa di Kabupaten Jombang. Layani masyarakat dengan baik, setulus hati, bukan sesuka hati," kata Sugiat.

Ia juga berharap mampu mendengarkan aspirasi masyarakat, menyusun program yang berpihak pada kepentingan rakyat, dan memastikan setiap kebijakan yang diambil dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network