JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polisi meringkus bandar narkotika jenis sabu-sabu bernama Ahmad Sukamdi alias Sukro (46). Pelaku disergap petugas saat hendak antarkan sabu bersama seorang cewek pemandu lagu, Ulfa (38).
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengatakan Ahmad Sukamdi ditangkap pada Kamis 20 Juni 2024 setelah proses penyidikan yang dilakukan dalam beberapa hari. Berkat informasi dari masyarakat petugas berhasil meringkusnya.
Tim Opsnal Satnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda David menangkap Sukamdi ketika melintas di Jalan Raya Jombok, Kesamben sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu Sukamdi bersama Ulfa menumpang mobil rush warna putih.
"Tersangka kami tangkap ketika melintas di jalan raya tepatnya depan balai desa Jombok Kecamatan Kesamben Jombang. Saat itu sempat mengelak dan melawan, namun akhirnya tak berkutik," kata Yani dikonfirmasi iNews.id, Selasa (25/6/2024).
Yani mengatakan dari hasil penggeledahan tubuh, petugas menemukan 1 ons lebih narkotika jenis sabu-sabu di jaket yang dipakai oleh Sukamdi. "Sabu itu kami duga akan dikirim ke seseorang di wilayah Kesamben, Jombang," kata Yani.
Saat diinterogasi, Sukamdi mengaku jika masih memiliki kristal haram di kos-nya. Seketika Sukamdi digelandang ke kosnya di Medanbakti, Sumobito, Jombang. Hasilnya, polisi menemukan lebih dari 2 ons sabu-sabu yang disembunyikan di sepatu.
"Jadi, total barang bukti yang kami amankan dari kedua tersangka 384,5 gram atau 384 ons. Kami juga menyita mobil yang digunakan sebagai sarana," katanya.
Lebih lanjut Yani mengungkapkan Sukamdi adalah residivis warga Desa Karangan Kecamatan Bareng. Dia merupakan bandar sabu yang terkenal lihai mengelabui petugas. Sementara Ulfa adalah LC (pemandu lagu) warga Desa Senden, Kecamatan Peterongan.
"Keduanya bukan suami istri. Ulfa turut terlibat karena dia positif mengonsumsi sabu dan juga mengetahui kalau Sukamdi ini mengedarkan narkotika," ucap polisi asal Gresik ini.
Sukamdi dan Ulfa saat ini mendekam ditahanan Polres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas mantan Kanitreskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo ini.
Yani menegaskan bahwa tim Satresnarkoba Polres Jombang akan terus bekerja keras memberantas peredaran narkoba di kota santri. Dirinya berharap kerja sama masyarakat untuk melaporkan ke polisi jika mengetahui ada peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait