Mantan Panit 2 Unit Lantas Polsek Ploso Jombang tersebut menegaskan penjual minuman beralkohol melanggar pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
"Kami memastikan operasi miras akan terus berlanjut dengan pemantauan terhadap peredaran miras ilegal terutama apabila mendapati laporan masyarakat akan kita tindak lanjuti dengan cepat," imbuhnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait