JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polres Jombang kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya. Upaya ekstra yang dilakukan melalui pemantauan membuahkan hasil dengan digagalkannya pengiriman miras jenis arak bali di Kota Santri ini.
"Pada Senin 24 Juni 2024, sekira jam 13.00 WIB kemarin kami menggagalkan pengiriman miras arak bali sebanyak 450 botol kemasan 600 ml," kata Kasatsamapta Polres Jombang IPTU Ahmad Aly Efendi, Selasa (25/6/2024).
Ia mengungkapkan penindakan itu dilakukan setelah tim tipiring menerima laporan dari masyarakat terkait adanya indikasi pengiriman miras ke Kabupaten Jombang melalui kendaraan ekspedisi.
"Kami melaksanakan pemantauan pengiriman miras melalui ekspedisi roda empat. Dengan dilakukan penggeledahan dan ditemukan arak bali tersebut," ungkapnya.
Selain menyita 450 botol miras arak bali, Aly menyebut anggota Satsamapta juga mengamankan satu orang pria bernama Budiman (36) warga Desa Selodono, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri. "Pelaku dan barang bukti kami bawa ke kantor Satsamapta guna proses lebih lanjut," katanya.
Mantan Panit 2 Unit Lantas Polsek Ploso Jombang tersebut menegaskan penjual minuman beralkohol melanggar pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
"Kami memastikan operasi miras akan terus berlanjut dengan pemantauan terhadap peredaran miras ilegal terutama apabila mendapati laporan masyarakat akan kita tindak lanjuti dengan cepat," imbuhnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait