Staf Bawaslu Jombang yang Setubuhi Anak di Bawah Umur Dipecat dari Pekerjaannya

Zainul Arifin
Staf Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Jombang yang berbuat asusila menyetubuhi anak di bawah umur dipecat dari pekerjaannya. Foto iNewsMojokerto/zainul

Kejadian persetubuhan itu terjadi di sebuah hotel pada bulan Juni 2023 silam. Dalam aksinya di dalam kamar hotel, pelaku terus menggoda korban dengan kata-kata penuh manipulasi, lebih memprioritaskan korban daripada istrinya, bahkan berani mengklaim mencintainya. 

Akibatnya, korban terpaksa melakukan hubungan yang tidak senonoh, hingga pelaku mengeluarkan sperma di dalam kondom. "Pelaku ditahan dan dijerat Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor tahun 2016 jo Pasal 76D UU RI nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang – Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca saat itu.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network