Setubuhi Anak di Jombang, Dua Pemuda Bejat Ini Mendekam di Penjara

Zainul Arifin
Kedua terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur ditahan di Polres Jombang. Foto InewsMojokerto/Polres Jombang

JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID - Sungguh bejat kelakuan dua pemuda ini, Rf (16) dan MRM (28) warga Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Keduanya yang kini mendekam di penjara diduga telah menyetubuhi seorang anak berusia 12 tahun.

Informasi yang didapat InewsMojokerto.id, terduga pelaku sudah beberapa kali menyetubuhi bocah yang masih duduk di bangku SD itu. Persetubuhan dilakukan di salah satu rumah pelaku saat kosong atau sepi. Adapun modusnya dengan bujuk rayu.

Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah orangtua korban mengetahui dan melabrak rumah kontrakan salah satu pelaku di wilayah Kecamatan Jombang. Pelaku kemudian mengakui perbuatannya lalu diserahkan ke pihak kepolisian.

"Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra dalam keterangan, tertulis yang diterima, Sabtu (15/2/2025).

Ia menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi termasuk keluarga korban serta pihak yang mengetahui kejadian tersebut.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network