SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Seorang pria berinisial AAS (34) asal Kota Malang berhasil diringkus oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim). AAS terbukti mengelola hingga 280 situs yang berisi konten pornografi anak, sebuah aktivitas kriminal yang telah berlangsung sejak tahun 2020.
Kombes Pol Luthfie Setiawan, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, mengungkapkan bahwa AAS menggunakan teknik canggih berupa imacros-script untuk mengotomatisasi proses pembuatan judul, gambar, dan link video yang kemudian diposting di situs-situsnya. Kejahatan ini mendatangkan keuntungan besar bagi pelaku.
“Setiap seribu kali klik pada konten video di situsnya, pelaku meraih keuntungan USD 0,7. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AAS memperoleh sekitar Rp96 juta per bulan dari iklan yang muncul otomatis di situsnya. Jika dikalkulasikan sejak tahun 2020, estimasi total keuntungan mencapai Rp1 miliar,” ujar Luthfie, Kamis (6/6/2024).
Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya dan dampak serius dari penyebaran konten pornografi anak di internet. Polda Jatim berkomitmen untuk terus memerangi kejahatan siber demi melindungi generasi muda dan menegakkan hukum.
Sementara itu, Kasubdit V Siber AKBP Charles Tampubolon menambahkan, dalam empat tahun total sudah ada 26 ribu konten video porno atau asulisa, dan 3.000 di antaranya adalah konten video pornografi anak di bawah umur.
"Saat dilakukan penelusuran website ini bisa diakses tanpa VPN. Ini ada kelebihan sendiri websitenya, tanpa VPN bisa mengakses website tersebut," kata Charles.
Saat ini, kata dia, tidak ditemukan indikasi bahwa tersangka sebagai aktor intelektual dalam pembuatan video tersebut. Tersangka, mengumpulkan video dan ditayangkan dalam website. “Kami belum menemukan indikasi sebagai intelektual pembuat video," pungkasnya.
Dalam pengungkapan ini, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah PC, dua handphone, satu akun web hosting spaceship, satu akun web hosting contabo, enam akun Gmail, satu buah akun cloud computing LINODE, 27 buah akun cloud computing RUNCLOUD, 280 domain website bermuatan pornografi dan asusila, satu akun paypal, satu buah akun aplikasi luno crypto.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait