ABK Ecer 50 Gram Sabu-sabu di Sepanjang Jalan Jombang, Aksinya Terendus Polisi

Zainul Arifin
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani saat memperlihatkan barang bukti sabu-sabu. (Foto: Zainul Arifin)

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Petugas Satresnarkoba Polres Jombang menangkap pengedar sabu-sabu bernama Lilik Felix Anggoro Kasih (29). Pria warga Perum Pondok Indah Desa Tunggorono itu bekerja sebagai anak buah kapal (ABK).

Felix mengedarkan narkotika sabu-sabu dengan cara diletakkan di lokasi yang telah disepakati dengan pelanggannya. Yakni sepanjang Jalan mulai dari Pundong Diwek hingga Tunggorono Jombang.

"Sabu-sabunya dikemas menjadi beberapa paket, istilahnya barangnya diecer lah, di pinggir jalan raya," kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, Rabu (29/5/2024).

Modus lama yang dilakoni pria bersertifikat keterampilan Politeknik Pelayaran Surabaya selama 6 bulan tersebut pun terendus polisi. Kanit 1 Satresnarkoba Polres Jombang Ipda David bersama anggota bergerak membuntuti Felix hingga akhirnya membekuknya saat di persembunyiannya di kos Tempuran, Desa Pundong Kecamatan Diwek Kabupateh Jombang.

Dari tangan ABK tersebut, polisi menyita 3  bungkus plastik diduga berisi sabu masing masing 5,14 gram; 0,30 gram dan 50,35 gram. Adapun jumlah keseluruhan berat kotor 55,79 gram.

"Tersangka ini sudah beberapa kali transaksi. Sekali barang turun dari pemasok antara 50 sampai 100 gram. Barang itu kemudian dipecah pecah kemasan hemat dengan harga Rp200-Rp300 ribu," ujarnya.

Dalam menjalankan aksi kejahatannya, Felix tidak sendirian. Ia dibantu temannya satu kampung, yakni Achmad Mukhlis alias Arif (29) yang turut dibekuk usai meranjau sabu. Peran Muklis adalah kurir yang mengantar dan meletakkan sabu-sabu di tempat yang telah ditentukan oleh Felix.

"Mukhlis meranjau sabu dengan mengendarai motor matik nopol S 2094 OI. Setelah sabu-sabu ditaruh, Mukhlis langsung pergi," kata mantan Kanitreskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo ini.

Yani mengapresiasi pengungkapan kasus sabu yang dilakukan anak buahnya itu. Ia juga memastikan tidak main-main dalam menindak peredaran narkoba di kota santri ini. Tidak akan mentolerir para pengedarnya. Sebab, selain menanggar hukum juga merusak generasi penerus bangsa.

"Para tersangka yang kita tangkap langsung ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandas polisi asal Gresik ini.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network