JOMBANG, iNewsMojokerto.id - WSU, warga Desa Puton, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang mendekam dipenjara. Pria 32 tahun itu dibekuk polisi lantaran mencuri mobil Honda jazz dan uang tunai jutaan rupiah milik ibu kandungnya, Evi Maisaroh (59).
"Tersangka WS kami tahan, dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca, Kamis (23/5/2024).
WSU diduga melakukan tindak pidana pencurian mobil jazz di rumah ibunya di Desa Puton, Kecamatan Diwek, pada Jumat 13 April 2024 lalu. Saat kejadian, Evi Maisaroh sedang pergi halal bihalal di Malang.
Evi yang saat itu pulang dari Malang melihat mobil Honda Jazz nomor polisi S 1457 XC warna merah hilang dan uang tunai jutaan rupiah di dalam rumah raib, kemudian melaporkan pencurian ke polsek Diwek.
Sukaca mengatakan setelah pihaknya menerima pelimpahan kasus pencurian dari Polsek Diwek langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi melakukan olah TKP dan juga memeriksa saksi-saksi, termasuk ibu pelaku.
Dari serangkaian penyelidikan tersebut, pelaku yang mencuri mobil jazz warna merah di garasi rumah Evi mengarah pada WSU. Saat itu, WSU sempat mengilang setelah melakukan kejahatan di rumah sang ibunda.
"Pelaku kami tangkap Minggu 12 Mei pukul 22.00 WIB, di salah satu sekolah SMA di Kabupaten Nganjuk beserta barang bukti mobil Honda Jazz berwarna merah," katanya.
Sukaca menegaskan WSU adalah anak kandung Evi yang melaporkan kasus pencurian. Adapun motif WSU mengambil mobil ialah untuk menggunakan mobil tersebut.
"Tersangka melakukan aksinya dengan memasuki kamar ibunya lalu mencongkel lemari menggunakan obeng guna mengambil kunci mobil dan STNK serta di laci terdapat uang tunai senilai Rp5 juta juga diambil untuk memenuhi kebutuhan tersangka selama menghilang," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait