Konfercab NU Jombang Tanpa Libatkan Pengurus Ranting, Ada Apa?

Zainul Arifin
Konfercab NU Jombang Tanpa Libatkan Pengurus Ranting. Foto iNewsMojokerto/zainul

Ia menjelaskan, kepesertaan konferensi merujuk pada pasal 80 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 4 tahun 2024 tentang Permusyawaratan.

Peserta konferensi cabang berdasarkan ART NU pasal 80 ayat (4), terdiri dari pengurus cabang dan majelis wakil cabang. Kemudian berdasarkan pasal 17 ayat 1 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 4 tahun 2024 tentang Permusyawaratan, ditegaskan peserta konferensi cabang Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU).

Wakil Katib Syuriyah PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024 itu menjelaskan, pada pasal 17 ayat 2 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 4 tahun 2024, dinyatakan untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan perkumpulan, konferensi cabang dapat dihadiri oleh PRNU sesuai pasal 80 ayat 5 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

Namun, penerapan ketentuan itu belum bisa dilakukan dalam Konfercab kali ini, sebab pada ayat berikutnya tertera syarat yang harus dipenuhi. Pada pasal 17 ayat 3, dinyatakan bahwa PRNU yang dimaksud dalam ayat (2) adalah PRNU yang berada di wilayah khidmat PCNU yang termasuk klasifikasi kelompok A.

Klasifikasi adalah pembagian kategori struktur Perkumpulan Nahdlatul Ulama sesuai ukuran yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 5 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Struktur dan Penilaian Kinerja, klasifikasi diberikan kepada struktur Perkumpulan Nahdlatul Ulama setelah menyelesaikan tahapan penilaian kinerja. L

"Setelah menyelesaikan tahapan penilaian kinerja dengan beberapa indikator yang ditetapkan, struktur Perkumpulan Nahdlatul Ulama akan terklasifikasi pada kategori A, B, atau C," ujarnya.

Untuk PCNU, sebagaimana ketentuan pasal 4 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 5 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Struktur dan Penilaian Kinerja, tahapan penilaian kinerja dan klasifikasi dilakukan PBNU. Hasil Klasifikasi dan penilaian Kinerja, apakah PCNU masuk klasifikasi A, B atau C tersebut ditetapkan PBNU dan dituangkan dalam Surat Keputusan PBNU.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network