Hingga saat ini, dikatakan dia, belum ada pengklasifikasian terhadap PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024. Sedangkan kepengurusan definitif PCNU Jombang yang ditetapkan dan disahkan oleh PBNU pada 8 Mei 2023, memiliki batas waktu maksimal 1 tahun sejak ditunjuk untuk menyiapkan dan melaksanakan Konferensi Cabang.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut serta mengingat masa khidmat yang akan segera berakhir, PCNU Kabupaten Jombang berdasarkan persetujuan PBNU akan melaksanakan konferensi cabang pada Ahad, 5 Mei 2024. Unsur kepesertaan konferensi cabang merujuk pada Pasal 80 ART NU, serta pasal 17 ayat 1 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 4 tahun 2024 tentang Permusyawaratan," katanya.
Ditambahkan, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 4 tahun 2024 tentang Permusyawaratan ditetapkan pada 18 Rajab 1445 Hijriyah atau bertepatan dengan 30 Januari 2024 Masehi dalam Konferensi Besar Nahdlatul Ulama.
Peraturan itu dan beberapa peraturan perkumpulan yang ditetapkan dalam Konbes Nahdlatul Ulama 30 Januari 2024, merupakan produk hukum terbaru Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku nasional dan wajib diikuti kepengurusan di tingkat wilayah hingga anak ranting.
Ketua SC Konferensi PCNU Jombang Sholahuddin Fathurrohman atau Gus Amang menambahkan, konferensi ini mengusung tema Merajut Silaturahmi Membangun Sinergi dan Kolaborasi Menuju NU yang Rahmatan Lil ‘Alamin. Tema tersebut, bermakna ajakan atau seruan bersama-sama untuk menjaga keutuhan dan kebesaran Nahdlatul Ulama sesuai arahan dan petunjuk para ulama.
“Dengan semangat kebersamaan mari kita bergandeng tangan, berkolaborasi demi menjaga keutuhan dan kebesaran Nahdlatul Ulama, dengan arah dan petunjuk dari para ulama untuk Jombang yang indah, damai, humanis, religius, dan berakhlakul karimah,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait