Mas Pj menambahkan pertimbangan tidak diterapkannya WFH sebagaimana SE Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 karena mayoritas ASN Pemkot Mojokerto tinggal dan mudiknya masih di Mojokerto dan sekitarnya.
Ali Kuncoro juga menegaskan agar seluruh kepala perangkat daerah memastikan kehadiran ASN di lingkup kerja masing-masing."Seluruh kepala perangkat daerah sudah saya instruksikan untuk memastikan kehadiran ASN, dan tentu ada hukuman disiplin bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa BKPSDM juga melakukan pengecekan secara langsung, meski demikian pihaknya berharap ASN Kota Mojokerto sudah siap untuk kembali bekerja, memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait