Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa Handphone, Satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy Nopol S-3435-OZ, plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,52 gram, sekop, pipet kaca, sobekan tisu warna putih, sobekan isolasi warna hitam, dan peralatan isap sabu-sabu.
"Pelaku dan Barang Bukti kami bawa ke Polsek Jombang guna proses lebih lanjut. Tersangka ditahan dan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait