Kambuh Lagi, Pecatan PNS Jombang Diringkus Polisi saat Transaksi Sabu Disertai Bukti

Zainul Arifin
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka. Foto iNewsMojokerto/Zainul Arifin

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa Handphone, Satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy Nopol S-3435-OZ, plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,52 gram, sekop, pipet kaca, sobekan tisu warna putih, sobekan isolasi warna hitam, dan peralatan isap sabu-sabu. 

"Pelaku dan Barang Bukti kami bawa ke Polsek Jombang guna proses lebih lanjut. Tersangka ditahan dan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika," tandasnya.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network