Kompol Hari mengatakan kepolisian berkolaborasi dengan Satpol PP Jombang melakukan penindakan terhadap pelanggaran di tempat hiburan malam itu. Pelanggaran yakni melaksanakan hiburan disertai dengan miras.
Hal itu melanggar pasal 7 ayat (4) Perda Jombang Nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkhohol (minol)
"Malam ini ada sekitar 30 orang dan miras yang kita amankan dari lokasi tersebut, termasuk pemilik cafe," kata Kompol Hari Kurniawan di Mapolres Jombang didampingi Kasatpol PP Thonsom Pranggono, Kamis (28/3/2024) dini hari.
Polisi menggerebek dan menyegel tempat hiburan malam yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Foto iNewsMojokerto/Zainul
Hari menyampaikan, penggerebekan ini untuk menindaklanjuti surat edaran dari Bupati Jombang dalam bulan Ramadan 2024. Ditegaskan dia bahwa dalam penyelenggaraan hiburan harus memenuhi norma dan kepantasan di masyarakat.
"Tentunya kami ingin menciptakan situasi Jombang terutama dalam pelaksanaan bulan suci Ramadan dan menyambut lebaran ini situasi aman dan kondusif," ujarnya.
Kasatpol PP Jombang Thonsom menambahkan, pihaknya melakukan penyegelan sejumlah ruko yang diduga disalahgunakan untuk hiburan karaoke. Dia menyebut, ada empat ruko yang digunakan sebagai tempat karaoke. Kesemuanya beroperasi pada bulan Ramadan ini.
"Untuk ilegal atau tidaknya, kami akan koordinasikan dengan dinas terkait. Pemiliknya juga kita panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait