JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polisi menggerebek dan menyegel tempat hiburan malam yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Tempat hiburan malam tersebut ditemukan sedang beroperasi di Bulan Ramadan, Kamis (28/3/2024) dini hari ini.
Penggerebekan dilakukan polisi bersama jajaran Satpol PP karena tempat hiburan malam berkedok cafe tersebut menyediakan minuman keras (miras). Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan memimpin langsung operasi pada jam dini hari itu.
Saat penggerebekan, tampak diluar tempat hiburan di kawasan PLN gardu induk ploso ini kondisinya minim cahaya lampu. Bahkan, ruko-ruko di lokasi itu tidak terlihat meski masih berada di pinggir jalan raya Tembelang-Jombang.
Memasuki ruko-ruko, ruangan-ruangan di dalamnya sudah terisi. Alunan musik karaoke pun diminta langsung dihentikan. Semua tamu, pegawai dan biduan yang memandu lagu atau LC diminta untuk keluar dan dikumpulkan jadi satu.
Sementara, petugas gabungan menggeledah tiap sudut ruangan. Hasilnya ditemukan puluhan botol miras berbagai merek. Minuman-minuman tersebut diangkut mobil dan dibawa ke Polres Jombang, berikut para biduan kafe dan pengelolanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait