SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Sidang kasus penggelapan uang senilai Rp1,7 miliar di Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) cabang Kedungdoro Surabaya dengan terdakwa Winarti memasuki fase kunci di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menghadirkan saksi kunci, Andries Selky Nurhamjah, mantan sopir dari bank tersebut, yang mengungkap serangkaian transaksi mencurigakan dengan nilai total mencapai Rp315 juta. Tersangka disebut telah memerintahkan pengalihan uang ke beberapa pihak, termasuk staf bank, dengan alasan yang masih membingungkan.
Namun, kesaksian ini juga membawa twist mengejutkan ketika saksi mengklaim tidak menerima imbalan apa pun atas perintah tersebut. "Saya melakukan apa yang disuruh atasan," ungkapnya.
Penasihat Hukum terdakwa menyoroti bahwa kesaksian saksi justru dapat membuktikan ketidaksalahan terdakwa. Mereka menegaskan bahwa perkara ini seharusnya berada dalam ranah perdata, bukan pidana.
Kronologi kasus semakin terungkap dengan menyebutkan ketidaksesuaian antara fisik uang dan data sistem, yang mengakibatkan kerugian besar bagi BTPN. Terdakwa dihadapkan pada tuduhan serius dan dijerat dengan beberapa pasal hukum yang berat.
Kisah ini menjadi sorotan karena mengungkap skandal dalam sistem perbankan yang seharusnya aman dan terpercaya, namun ternyata rentan terhadap praktik-praktik curang. Sidang berikutnya diharapkan akan mengungkap lebih banyak rahasia di balik kasus ini.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait