Jenderal bintang dua ini menjelaskan, tahun 2024 ini, dari target operasi sebanyak 7 perkara, Polda Jatin melalui Polres sudah mengungkap dua perkara kasus mafia tanah.
“Sedangkan untuk tahun lalu, dari target 4 perkara kami berhasil mengingkap 3 pelaku mafia tanah," terangnya.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN, AHY mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku di Banyuwangi yakni dengan cara memalsukan pecah SHM. Namun dari ahli waris sama sekali tidak ingin melakukan pecah surat SHM.
"Jadi perkara ini sempat sampai di Kementrian BPN/ATR jadi kami melakukan kordinasi dengan Bareskrim untuk menangkap pelaku mafia tanah ini," ucapnya.
AHY mengaku berkomitmen untuk memberantas mafia tahan yang terjadi di Jawa Timur. "Karena bukan hanya menyengsarakan masyarakat yang memiliki tanah, kedua menyusahkan negara dimana hukum kepemilikan tanah akan berantakan," ucapnya.
AHY mengaku tidak akan memberi ampun kepada oknum pelaku mafia tanah yang sangat meresahkan. Terlebih yang dilakukan oknum dari BPN.
“Kami sudah berkordinasi dengan penegak hukum lainnya dari Polri dan Kejaksaan untuk sama sama memberantas mafia tanah,” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait