Polda Jatim Bekuk Lima Mafia Tanah di Banyuwangi dan Pamekasan

Lukman Hakim
Polda Jatim Bekuk Lima Mafia Tanah di Jawa Timur. Foto iNewsMojokerto/ist

SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Satgas Mafia Tanah Jawa Timur (Jatim) menangkap orang tersangka kasus mafia tanah dari Banyuwangi dan Pamekasan. Dalam kasus ini, Polres Banyuwangi menetapkan dua tersangka dan Polres Pamekasan menetapkan tiga tersangka.

Dua tersangka yang ditangkap Polres Banyuwangi berinisial P (54) yang berperan membuat blangko pengajuan pemisahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 424 atas nama Siti Utami hingga berakibat terbitnya 29 SHM. Kemudian PDR (34) yang memiliki peran membantu tersangka P hingga membuat Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Sedangkan Polres Pamekasan menangkap tiga tersangka. Antara lain B (57) makelar tanah, MS (53) berperan penghubung antara Suliha (almarhuma) dengan tersangka B untuk melakukan penjualan rumah. Serta S (51) membantu MS untuk menjual tanah tersebut.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, pihaknya terus berupaya memberantas mafia tanah. Dirinya tidak pandang bulu untuk menindak tegas pelaku mafia tanah. 

"Karena memang itu merugikan masyarakat terlebih yang memiliki tanah aslinya," katanya saat menerima kunjunga dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Mapolda Jatim, Sabtu (16/3/2024).

Jenderal bintang dua ini menjelaskan, tahun 2024 ini, dari target operasi sebanyak 7 perkara, Polda Jatin melalui Polres sudah mengungkap dua perkara kasus mafia tanah. 

“Sedangkan untuk tahun lalu, dari target 4 perkara kami berhasil mengingkap 3 pelaku mafia tanah," terangnya. 

Sementara itu, Menteri ATR/BPN, AHY mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku di Banyuwangi yakni  dengan cara memalsukan pecah SHM. Namun dari ahli waris sama sekali tidak ingin melakukan pecah surat SHM. 

"Jadi perkara ini sempat sampai di Kementrian BPN/ATR jadi kami melakukan kordinasi dengan Bareskrim untuk menangkap pelaku mafia tanah ini," ucapnya. 

AHY mengaku berkomitmen untuk memberantas mafia tahan yang terjadi di Jawa Timur. "Karena bukan hanya menyengsarakan masyarakat yang memiliki tanah, kedua menyusahkan negara dimana hukum kepemilikan tanah akan berantakan," ucapnya.

AHY mengaku tidak akan memberi ampun kepada oknum pelaku mafia tanah yang sangat meresahkan. Terlebih yang dilakukan oknum dari BPN. 

“Kami sudah berkordinasi dengan penegak hukum lainnya dari Polri dan Kejaksaan untuk sama sama memberantas mafia tanah,” katanya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network