Bawa Barang Dari Luar Negeri Akan Dikontrol Ketat, Ini Aturan Lengkapnya

Trisna Eka Adhitya
Suasa keberangkatan internasional di Bandara Soekarno-Hatta.(Foto:Dok iNews.id)

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Pemerintah Indonesia telah resmi mengimplementasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023, yang mengatur kebijakan impor baru. Aturan ini, yang diberlakukan mulai 10 Maret 2024, menandai perubahan signifikan dalam pengawasan impor, dengan fokus pada peningkatan kontrol di perbatasan dan memberikan kemudahan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk mengirim barang.

Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juga memberikan fasilitas impor bahan baku khusus bagi industri yang memiliki status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan. Selain itu, aturan ini membatasi jumlah barang impor yang dapat dibawa oleh penumpang yang kembali dari luar negeri, termasuk pembatasan pada alas kaki, tas, tekstil, elektronik, dan perangkat komunikasi, dengan nilai total maksimal FOB (freight on board) sebesar 1.500 dolar AS per penumpang, berlaku selama satu tahun.

"Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat diantaranya,” ujar Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo.

Gatot menambahkan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata ulang kebijakan impor, dengan memindahkan pengawasan beberapa komoditas dari post-border ke border. Menurut Gatot, aturan tersebut buntut dari upaya pemerintah menata kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dari post-border menjadi border.  

Barang yang pengawasan impornya dikembalikan menjadi pengawasan border antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.  Para importir diimbau untuk memperhatikan aturan baru ini dan merencanakan kegiatan impor mereka dengan baik.

Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo sebelumnya menyatakan bahwa Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dibuat sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memperketat impor barang konsumsi dan produk jadi, guna mendukung industri dalam negeri dan UMKM.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network