Larangan tak hanya untuk rumah karaoke namun juga kafe dan rumah makan yang selama ini menyediakan hiburan live karaoke. Mereka diminta untuk tutup sementara selama bulan Ramadhan.
Kabid Trantib dan Linmas Satpol PP Kota Mojokerto, Akhmad Ajib Mustofa mengatakan, imbauan dan sosialisasi ditujukan kepada karaoke dan live musik untuk segera tutup selama bulan Ramadhan. Sedangkan untuk kafe dibatasi buka hingga jam 23.00 WIB.
"Mulai besok, seluruh tempat karaoke kita imbau untuk menghentikan kegiatan dan membatasi jam kafe hingga pukul sebelas malam. Jika ditemukan pelanggaran akan diberikan sangsi penutupan izin dan penyegelan," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait