JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang telah menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun kepada M Hasan Syafii alias Daim (55) terdakwa perkara pembunuhan terhadap Kabiro Media online M Sapto Sugiono, Rabu (28/2/2024).
Majelis hakim yang dipimpin Faisal Akbaruddin Taqwa menjerat terdakwa dengan pasal 340 KUHP, jo pasal 97, jo pasal 22 ayat 4, pasal 83 ayat 184, 222 ayat 1 KUHAP tentang pembunuhan berencana
“Menyatakan terdakwa Muhammad Hasan Syafi’i tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan serta penuntutan umum,” katanya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” lanjut Hakim Faisal Akbaruddin.
Berikut ini fakta persidangan perkara pembunuhan Daim kepada Sapto yang masih tetangganya di Jl KH Mimbar, Sambong Duran, Desa Jombang, kabupaten setempat.
1. Memesan Senapan Angin Laras Panjang.
Daim pada 9 Agustus 2023 memesan senapan angin seri SN 802 melalui Facebook dengan harga Rp3 juta dibayar transfer. Senjata diterima Kamis, 14 September 2023 pukul 16.00 SUB lalu disimpan di rumah.
2. Daim melihat Sapto duduk di depan rumah
Kamis 14 September pukul 20.00 WIB, Daim melihat Sapto duduk di kursi kecil berwarna hijau di depan rumahnya di jalan KH Mimbar Desa Jombang. Sapto saat itu melihat ke arah telepon genggamnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait