Tanda Tangani Pemberhentian Jabatan, Khofifah: Jatim Menjadi Provinsi Terdepan

Trisna Eka Adhitya
Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak saat menandatangani pemberhentian masa jabatan. (Foto: istimewa)

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 maka akan diangkat Penjabat (Pj) Gubernur, sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wagub melalui Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar serentak nasional tahun 2024.



Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network