MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto memusnahkan barang bukti hasil razia, Senin (2/10/2023). Para petugas lapas memusnahkan puluhan barang bukti yang dilarang dibawa di dalam lapas selama periode April-Agustus 2023 itu dengan cara dibakar.
Kepala Lapas Mojokerto, Dedy Cahyadi, mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan seusai upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di halaman Lapas Mojokerto.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya kita dalam melakukan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Lapas Mojokerto," jelasnya, Senin (2/10/2023).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sembilan Handphone, satu powerbank, sembilan charger dan 20 senjata tajam rakitan, lima alat tatto rakitan serta 10 set kartu remi.
Dedy menegaskan, Lapas Klas II B Mojokerto akan terus berkomitmen dalam menindak warga binaan yang kedapatan memasukkan barang yang dilarang di bawa ke dalam lapas.
"Ini bukti kita komitmen jajaran dalam memberantas Halinar (HP, pungli, narkoba) dan barang terlarang di Lapas Mojokerto," pungkasnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait