JAKARTA, iNewsMojokerto.id - BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif perlu untuk diaktifkan kembali. Apalagi, pemerintah telah mewajibkan masyarakat untuk memiliki jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Biasanya, penyebab non-aktifnya BPJS Kesehatan diakibatkan keterlambatan membayar iuran bulanan. Hal inilah yang kemudian menyebabkan masyarakat tidak dapat mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan.
Untuk mengaktifkannya kembali, setidaknya ada 4 cara. Cara pertama adalah menggunakan aplikasi Mobile JKN.
1. Buka aplikasi Mobile JKN dengan download terlebih dahulu via Play Store atau App Store.
2. Login menggunakan nomor kartu BPJS kesehatan/ nomor KTP/ email. 3. Klik ‘login’.
4. Pilih menu ‘Segmen Peserta’.
5. Ikuti langkah selanjutnya hingga proses aktivasi BPJS Kesehatan selesai.
Cara kedua untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan adalah melalui Whatsapp
1. BPJS Kesehatan memiliki layanan Whatsapp CHIKA melalui nomor 0811 8750 400. Caranya dengan mengirimkan pesan apa pun, contohnya “Halo, mau bertanya.”
2. WhatsApp akan memberikan sejumlah jenis layanan. Pilihlah ‘Ubah Segmen Peserta’.
3. Pilih domisili provinsi dan kantor cabang sesuai dengan tempat tinggal.
4. WhatsApp akan memberikan formulir pelaporan dan nomor Whatsapp Pandawa atau layanan administrasi kantor cabang BPJS wilayah tempat tinggal peserta.
5. Isi formulir pelaporan dengan benar dan lengkap dengan ikuti tahapannya.
6. Jika sudah selesai, kirim formulir ke admin WhatsApp Pandawa. Lalu, ikuti terus langkah yang diberikan hingga proses selesai.
Cara ketiga untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang dtidak aktif adalah melalui layanan SMS.
1. Ketik salah satu identitas diri, seperti Nomor Kartu BPJS Kesehatan (NOKA) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Kirim ke SMS BPJS Kesehatan Center di nomor 087777 5500 400.
3. Format pengirimannya misalnya, 000123455678910, kirim ke 08777 5500 400.
4. Ikuti instruksi SMS sesuai kendala dan terus pilih langkahnya.
5. Bisa juga menggunakan format SMS lain, yaitu: Ketik "HELP" kirim ke nomor 08777 5500 400
Cara keempat adalah dengan mendatangi langsung Kantor Cabang BPJS Terdekat
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk aktivasi, yang terdiri atas KTP, KK, buku rekening, dan Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
2. Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan sesuai domisili.
3. Sampaikan maksud dan tujuan. Petugas akan segera memproses aktivasi kembali akan segera dilakukan.
Demikian empat cara yang dapat dilakukan peserta BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya. Yuk, aktifkan sekarang.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait