"Kami lakukan kajian sejak 2021 hingga saat ini. Buku terbitan pertama kami kaji di 2021. Untuk terbitan kedua dikaji pada tahun 2022 lalu," kata pria yang juga Ketua Media Literasi IAI NATA Sampang itu.
Pihaknya mengaku sudah melaporkan temuan itu tersebut ke Kantor Kemenag Sampang sejak akhir 2021. Pihak Kemenag pun sempat menggelar pertemuan khusus terkait masalah ini.
Dalam pertemuan tersebut sudah menyampaikan tiga kali hasil kajian dan langsung diterima.
"Pada pertemuan itu Kemenag Sampang mengundang pembanding, untuk menelaah apakah dalam buku ini ada persoalan hukum. Ternyata dari tiga kajian itu, mereka menerima bahwa buku ini bermasalah," tuturnya.
Namun, hingga kini, Kemenag Sampang belum melakukan penarikan terhadap buku yang bermasalah tersebut. "Sebenarnya bukan hanya buku fiqih saja. Buku akidah akhlak juga ada. Semua (buku) beda kelas, ada yang di kelas II sampai III tingkat Mts, atau II dan III tingkat SMP, juga dari tingkat SMA," kata Muqoffi.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait