Gadai Tanah di Zaman Majapahit Begini Aturannya

Nanda Alifya Rahmah
Masyarakat Majapahit ternyata sudah mengenal sistem pegadaian. (Foto: istimewa)

Dalam hal ini rakyat hanya punya hak untuk mengelola, memungut hasil, tetapi tidak untuk memiliki.

Dalam sejumlah prasasti kerap ditemui istilah 'tanah sima' sebagai hadiah tanah kepada satu orang atau sekelompok. Namun, sebenarnya pemegang sima hanya memiliki hak untuk mengatur pendapatan sendiri.

Pemegang sima juga dianggap bebas dari pajak. Hal ini yang memungkinkan pemegang sima 'menggadaikan' tanahnya dengan aturan tertentu.

Jika pemegang tanah ini ingin menjual atau menggadaikan tanah, sebenarnya ia hanya menjual atau menggadaikan hak pakainya saja.

Dalam kitab Pratigundala pasal 115 disebut:

"Barang siapa menggadaikan tanah, selama-lamanya tidak akan kadaluwarsa (leleb) karena tanah adalah milik raja. Tanah tersebut akan tinggal pada penggadai. Rakyat dapat menggadaikan tanah, namun sesungguhnya yang digadaikan hanya hak pakai tanah bukan hak memiliki tanah. Ditambahkan keterangan bahwa tanah gadai tidak dapat leleb (hilang) karena tanah adalah milik raja.

Dalam kitab tersebut juga diatur bahwa tanah tidak dapat 'menganggur' saja. Artinya siapapun yang memegang hak pengelolaannya harus memanfaatkan bidang tanah yang ada.

 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network