SOLO, iNewsMojokerto.id - Dua guru besar di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo terpaksa kehilangan gelarnya. Kedua guru besar itu adalahProf Hasan Fauzi dan Prof Tri Atmojo Kusmayadi.
Keduanya merupakan mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) UNS tersebut ditengarai melanggar tiga pasal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jabatan kedua profesor ini diturunkan menjadi pelaksana tenaga kependidikan (tendik).
Keduanya dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat dari Mendikbudristek Nadiem Makarim berupa pembebasan dari jabatan sebagai guru besar dan menjadi jabatan pelaksana.
Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho meminta kepada mantan wakil ketua dan sekretaris MWA UNS tersebut untuk tidak perlu melakukan hal-hal yang justru berakibat mencemarkan nama baik. Baik bagi diri mereka sendiri maupun institusi UNS.
"Sanksi berat yang dijatuhkan kepada dua guru besar ini diberikan kementerian dan bukan dari UNS," ujar Jamal, Senin (17/7/2023).
Dia menambahkan, alasan diberikannya hukuman langsung dari Menteri yakni karena tindakan perbuatannya tergolong hukuman disiplin pada PP tentang Disiplin PNS. Materi pemeriksaan bukan kapasitas UNS karena diperiksa di Jakarta dan ditandatangani berita acara oleh yang bersangkutan.
Rektor juga membantah pernyataan mantan wakil ketua dan sekretaris MWA yang menyebut ada upaya dirinya menutupi kasus dugaan korupsi yang terjadi di UNS.
Atas sanksi yang dijatuhkan tersebut, Prof Hasan Fauzi langsung mengajukan keberatan kepada Kemendikbudristek dan bakal melayangkan gugatan ke PTUN.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait