KPK Tahan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dalam Kasus Dugaan Suap

Trisna Eka Adhitya
Sekretaris MA Hasbi Hasan resmi ditahan KPK (Foto: Arie Dwi)

Dalam perkara ini, Dadan diduga menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, yaitu Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang tersebut kemudian diserahkan oleh Dadan kepada Hasbi Hasan.

Uang suap dari Heryanto Tanaka terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana. Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini dan masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara yang berbeda.



Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network