Yuk Kenali Penjelasan Lengkap Soal Apa Itu Merek, Paten dan Hak Cipta

SOLUSI HUKUM
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Sedangkan pengertian invensi sendiri adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Paten diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2016 tentang Paten.

Berapa lama masa perlindungan Paten

Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten.

Apa yang dimaksud Hak Cipta

Hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literaty) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaharuan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network