MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mengadakan rapat koordinasi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti persetujuan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari Direktorat Jenderal Tata Ruang.
Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. Bertempat di Ruang Rapat bappeda Litbang Kota Mojokerto, Senin (10/4/2023). Kajian dari ahli juga perlu dilibatkan karena hal ini menyangkut program jangka panjang.
"Sosok yang benar-benar ahli, dalam hal ini harus dilibatkan. Mengingat ini adalah jangka panjang, untuk 20 tahun. Karena dampak jangka panjangnya. Sehingga kita benar-benar harus rigid dan detail terkait substansi yang ada di dokumen ini," ujar wali kota.
Pada rapat yang dihadiri Kepala Bappedalitbang, Kepala Dinas PUPR beserta sejumkah jajaran dari masing-masing OPD ini, salah satu pembahasan yang dimunculkan adalah rencana penyesuaian luas Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
"Kota Mojokerto sebagai daerah perkotaan tidak bisa dijadikan sebagai daerah yang wajib memenuhi ketahanan pangan bagi masyarakat yang tinggal di dalamnya. Kebutuhan terkait pangan warga Kota Mojokerto harus dicukupi dari mana, berapa besar, ini harus dikaji," terang wali kota.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait