MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Presiden Jokowi resmi mencabut status
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Berikut ini rangkuman fakta pemberhentian status PPKM.
1. Resmi diumumkan melalui kanal Sekretariat Presiden
Pemerintah resmi mencabut PPKM. Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Jumat (30/12/2022) dalam video yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.
Melalui kanal ini Presiden Jokowi menyampaikan secara langsung bahwa tahun 2023 sudah tidak ada lagi pembatasan kerumunan di masyarakat. Kegiatan dapat 100% kembali normal.
"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
2. Aturan yang dicabut berlaku untuk level 1-4
Pemberlakuan PPKM sebelumnya diterapkan menjadi 4 level dengan aturan masing-masing, yakni level 1, level 2, level 3 dan level 4. Jadi ini berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.
Jadi, sejak keputusan ini dibuat, tidak ada lagi perbedaan penerapan protokol kesehatan di daerah tertentu. Semua wilayah Indonesia masuk zona aman.
3. Didasarkan pada survei antibodi yang mencapai 98,5%
"Antibodi kita melalui Sero survei sudah 98,5 persen, bahwasannya kita sudah mempunyai kekebalan yang baik. Sudah melalui infeksi maupun yang vaksinasi," kata Muhammad Syahril selaku juru bicara Kemenkes yang disiarkan dalam kanal YouTube BNPB Indonesia, Jumat (30/12/2022)
Angka tersebut juga menunjukkan pencapaian keberhasilan vaksinasi yang diterapkan pemerintah. Jadi, keputusan pencabutan PPKM diambil berdasarkan riset.
4. Masker masih tetap dipakai di momen ini
Meski PPKM dicabut, penggunaan masker di tengah keramaian dan ruang tertutup tetap berlaku.
"Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko Covid-19. Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
5. Vaksinasi tetap dilaksanakan
Vaksinasi Covid-19 akan tetap dilanjutkan. Aparat, lembaga pemerintah, fasilitas dan tenaga kesehatan harus tetap siaga untuk memberikan vaksinasi booster.
Pemberlakuan vaksin sebagai syarat perjalanan juga tetap dilaksanakan. Masyarakat yang belum melaksanakan vaksin dihimbau untuk segera melakukan vaksinasi.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait