2. Aturan yang dicabut berlaku untuk level 1-4
Pemberlakuan PPKM sebelumnya diterapkan menjadi 4 level dengan aturan masing-masing, yakni level 1, level 2, level 3 dan level 4. Jadi ini berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.
Jadi, sejak keputusan ini dibuat, tidak ada lagi perbedaan penerapan protokol kesehatan di daerah tertentu. Semua wilayah Indonesia masuk zona aman.
3. Didasarkan pada survei antibodi yang mencapai 98,5%
"Antibodi kita melalui Sero survei sudah 98,5 persen, bahwasannya kita sudah mempunyai kekebalan yang baik. Sudah melalui infeksi maupun yang vaksinasi," kata Muhammad Syahril selaku juru bicara Kemenkes yang disiarkan dalam kanal YouTube BNPB Indonesia, Jumat (30/12/2022)
Angka tersebut juga menunjukkan pencapaian keberhasilan vaksinasi yang diterapkan pemerintah. Jadi, keputusan pencabutan PPKM diambil berdasarkan riset.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait