MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Presiden Jokowi resmi mencabut status
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Berikut ini rangkuman fakta pemberhentian status PPKM.
1. Resmi diumumkan melalui kanal Sekretariat Presiden
Pemerintah resmi mencabut PPKM. Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Jumat (30/12/2022) dalam video yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.
Melalui kanal ini Presiden Jokowi menyampaikan secara langsung bahwa tahun 2023 sudah tidak ada lagi pembatasan kerumunan di masyarakat. Kegiatan dapat 100% kembali normal.
"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait