Bukan Hoaks. 5 Fakta PPKM Resmi Dicabut

Nanda Alifya Rahmah
Presiden Jokowi dalam konferensi pers PPKM resmi Dicabut. (Foto: Sekretariat Presiden)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Presiden Jokowi resmi mencabut status

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Berikut ini rangkuman fakta pemberhentian status PPKM.

1. Resmi diumumkan melalui kanal Sekretariat Presiden

Pemerintah resmi mencabut PPKM. Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Jumat (30/12/2022) dalam video yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.

Melalui kanal ini Presiden Jokowi menyampaikan secara langsung bahwa tahun 2023 sudah tidak ada lagi pembatasan kerumunan di masyarakat. Kegiatan dapat 100% kembali normal.

"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network